Mengenal Tentang Ajaran Agama Baha’i

Berita336 views

Mengenal tentang Agama Baha’i yang saat ini jadi sorotan publik usai sebuah potongan video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah mengucapkan selamat Hari Raya Nauruz 178 EB yang viral di media sosial. Pada video itu jadi perbincangan karena agama Baha’i juga jarang dikenal oleh publik.

Sehingga Kementerian Agama atau Kemenag yang juga pernah meneliti keberadaan agama Baha’i di Indonesia yakninpada 2014. Kustini Kosasih, juga seorang Peneliti Ahli Utama Kementerian Agama yang juga telah terlibat penelitian itu bercerita kepada CNNIndonesia.com yakni tentang agama Baha’i.

Lalu kata Baha’i juga bermakna pengikut ajaran kemuliaan. Karena agama ini juga memiliki kitab suci bernama Aqdaz. Yakni Penganut agama tersebut yang juga merayakan Hari Raya Nauruz atau tahun baru setiap tanggal 21 Maret ini.

Dalam Agama Baha’i juga telah lahir pada 23 Mei 1844 yakni di Persia, juga sekarang telah dikenal dengan Iran. Tanggal itu juga bertepatan dengan kemunculan Ali Muhammad yang bergelar Bab.

Para penganut Baha’i juga percaya kedatangan Bab yang merupakan pintu gerbang kerajaan Tuhan di bumi. Bab juga telah berperan sebagai utusan Tuhan yang mempersiapkan kedatangan utusan Tuhan lainnya, Bahaullah. Nama Bahaullah juga memiliki nama asli Mirza Husayn Ali.

Kustini juga mengatakan yakni (“Agama Baha’i dibawa ke Indonesia oleh dua orang pedagang bernama Jamal Effendi dan Mustafa Rumi. Keduanya mengadakan perjalanan keliling ke India, Burma (Myanmar), Singapura, dan kemudian ke Indonesia,”).

Kemudian Jamal dan Mustafa yang datang ke Batavia pada 1878. Kemudian mereka berkeliling ke sejumlah daerah, misalnya seperti Surabaya, Bali, Makassar, dan Parepare. Lalu mereka juga sempat diminta menangani wabah penyakit cacar yang melanda di Parepare.

Kemudian di seluruh dunia, sekarang ada sekitar 6 juta orang penganut Baha’i yang tersebar di 191 negara saat ini. Kemudian di Indonesia, untuk penganut Baha’i juga disebut-sebut telah berjumlah sekitar 5.000 orang, yang tersebar di 29 provinsi yang ada di Indonesia.

Kustini juga menambahkan (“Penelitian yang dilaksanakan Puslitbang Kehidupan Keagamaan tahun 2014 mengidentifikasi umat Baha’i ada di beberapa daerah: Jakarta, Bandung, Bekasi, Pati, Banyuwangi, Malang, Medan, Surabaya, Denpasar, Paloppo, Pekanbaru, dan Kepulauan Mentawai,”).

Ajaran Baha’i Bukan Aliran Sesat

Kemudian Kustini juga menyampaikan sejumlah ritual keagamaan Baha’i yaknj memiliki kesamaan yakni dengan ritual dalam agama Islam. Dalam umat Baha’i melakukan juga ibadat, misalnya seperti sembahyang, puasa, dan juga berdoa.

Kemudian mempunyai sejumlah tokoh agama ini juga  nama mirip dengan tokoh Islam. Selanjutnya Kustini berkata hal itu terjadi karena Baha’i lahir di Iran, yang sebagai daerah tempat komunitas Islam juga berkembang.

Walaupun begitu, Baha’i juga tidak serta-merta menistakan agama Islam. Agama Baha’i juga tidak mengidentifikasi diri sebagai bagian dari agama manapun.

Kustini juga menyampaikan bahwa (“Baha’i tidak merupakan sekte dari agama manapun, karena ia berdiri sendiri karena itu kurang tepat kalau dikatakan bahwa penganut Bahai adalah sesat,”).

Lalu Ia juga menjelaskan Baha’i memang tidak menjadi bagian dari agama-agama yang diakui oleh perundang-undangan yang ada Indonesia. Akan tetapi, negara tetap melindungi penganut agama minoritas, yakni termasuk ajaran Baha’i.

Kustini juga menambahkan bahwa (“Mengacu kepada UU Nomor 1/PNPS/1965 kelompok minoritas seperti Baha’I harus tetap terlindungi. Jika mengacu pada frasa dari UU tersebut, Baha’i merupakan kelompok agama di luar yang enam, dengan kategori ‘dibiarkan adanya’,”).