Perlu diketahui untuk pengiriman cargo jenazah ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus di ikuti sesuai dengan prosedur angkasa pura ataupun pihak maskapai. Dikarenakan transportasi udara memiliki beberapa aturan yang harus kita taati, contoh seperti pengunaan peti jenazah dan pengawetan jenazah suatu hal yang dianggap mutlak harus dilakukan jika ingin mengirim jenazah menggunakan pesawat.
Selain itu dokumen yang harus dilengkapi untuk pengurusan karantina harus lengkap sesuai aturan yang ada. Karna jika tidak sesuai aturan yang ada bisa dipastikan surat karantina tidak bisa diterbikan yang berdampak pada jenazah yang tidak akan bisa terbang menggunakan maskapai apapun.
Untuk mengirim cargo jenazah ada ketentuan yang berlaku dikeluarkan oleh pihak angkasa pura. Ketentuan yang di keluarkan menjadi standard operating procedure (SOP) layanan pengiriman cargo jenazah kami, karena beberapa aspek sekecil apapun di dunia penerbangan harus di patuhi untuk keselamatan dan kenyamanan penerbangan itu sendiri. Inilah Jika kamu ingin menggunakan cargo jenazah lion air
Syarat Dan Ketentuan Layanan Cargo Jenazah
Persyaratan dokumen untuk menggunakan layanan cargo jenazah, dibawah ini kami akan menjelaskan beberapa poin yang harus di penuhi untuk surat izin layak terbang jenazah. Dokumen yang kami perlukan ialah :
- Surat Kematian
- Resume Medis
- Surat Keterangan Penyakit Tidak Menular
- Surat Pengawetan Jenazah
- Identitas Jenazah Seperti KTP atau Paspor
- Identitas Keluarga Pendamping
Jika ada salah satu dokumen yang kurang atau tidak bisa melengkapi syarat diatas, langsung hubungi pihak kami langsung untuk konfirmasi dan akan di beri arahan yang tepat untuk bisa melengkapi kekurangan dokumen.
Syarat bersifat mandatory yang dikeluarkan oleh angkasa pura bagi penyedia layanan cargo jenazah
Dibawah ini adalah mandatory procedure atau bisa kita katakan presedur yang wajib dilakukan
- Jenazah yang akan dikirimkan melalui cargo udara wajib menggunakan peti jenazah
- Diharuskan melakukan pengawetan jenazah
- Harus dibekali surat layak terbang jenazah dari karantina
- Melakukan wrapping pada seluruh bagian peti jenazah
- Wajib ada keluarga pendamping yang mejadi penanggung jawab
- Tiket pendamping dari jenazah
Syarat Menggunakan Cargo Pesawat
Biasanya, jenis jenazah Uncremated in Coffin atau jenazah dalam bentuk jasad lebih sedikit ‘rumit’. Sebab, selain jasad mau tidak mau harus dipastikan sampai dalam keadaan yang baik di tempat tujuan, jasad tersebut harus memenuhi persyaratan untuk bisa dibawa di dalam pesawat. Syarat-syaratnya terdiri dari:
- Ukeran Peti
Syarat paling pertama, pastikan peti yang digunakan ukurannya pas atau bisa masuk ke dalam ukuran pintu pesawat. Kita tidak bisa menggunakan peti ang ukurannya cukup besar, meski ukuran jasad cukup besar. Intinya harus diusahakan ukuran peti lebih kecil dari pintu pesawat.
- Rupa Peti
Selain masalah ukuran, peti juga wajib dilapisi seng. Tujuannya agar aroma bau serta cairan yang bisa saja keluar dari jenazah tidak bocor dari peti kayu. Umumnya memang peti khusus membawa jenazah perjalanan jauh atau jenazah yang memungkinkan mengeluarkan aroma bau dan berair akan dilapisi seng.
- Jasad Disuntik Formailn
Syarat berikutnya untuk cargo jenazah Lion Air serta pesawat lainnya, jasad sudah disuntik formalin dan dioles balsem oleh pihak yang ahli. Hal ini agar jasad awet, mulai dari bentuk, hingga rupa. Serta menghindari terjadinya pembusukan selama perjalanan, juga untuk mengurangi aroma bau.
- Surat Wajib
Pastinya untuk membawa jenazah melalui transportasi udara, ada surat-surat yang wajib dilampirkan atau diberikan kepada pihak-pihak terkait. Surat-surat itu meliputi surat keterangan kematian dan surat keterangan penyebab kematian.
Kemudian sertakan juga surat izin membawa jenazah ke luar (tempat / negara / daerah meninggalnya), izin dari kedutaan besar negara asal (bila di luar negeri / WNA), surat keterangan dari pihak medis yang menyatakan jenazah telah memenuhi persyaratan medis untuk dibawa, lalu surat jaminan kepastian bahwa jenazah diantar atau akan dijemput di tempat tujuan oleh wali resmi.