Pemerintah Indonesia sudah berencana bisa memberlakukan jalannya PPKM level 3 ini bagi semua Indonesia tanpa terkecuali di akhir tahun, semua langkah ini bisanya di ambil karena pemerintah ingin berupaya membuat pencegahan adanya kenaikan dari kasus Corona lagi di akhir tahun. Kebijakan ini pun akan sama di terapkan di daerah Jawa Bali dan juga luar Jasa Bali.
Selain dengan diliburkannya kegiatan Natal, seluruh Indonesia juga akan bisa memberikan beberapa peraturan dan juga dari ketentuan dari PPKM level 3 ini, tanggapan dari menteri koordinator ini pun dapat membangun manusia dan juga kebudayaannya. Yang akan menjadikan terdapat dan juga akan keseragaman dengan nasional, akan ada banyak kesempatan dan juga aturan yang akan di berlakukan di Jawa sampai Bali dan juga luar Jawa dan Bali.
Pemerintah Membatasi Kegiatan Ruang Publik
Untuk aturan yang di sebut PPKM level 3 ini artinya untuk pemerintah sendiri akan membatasi semua kegiatan yang terjadi pada ruang publik, tepatnya menjelas datangnya hari libur Natal dan juga tahun baru, semua kegiatan bioskop, pusat belanja, tempat makan sampai ke tempat ibadah juga akan di batasi dengan ketat.
Dalam kebijakan yang di adakan ini dengan seiring masuknya tres kasus Covid-19 yang sedang naik, dalam aturan ini juga akan di berlakukan sesegera mungkin menjelang tahun baru dan natal, dengan begitu juga dari PPKM level 3 itu artinya akan lebih di ketatkan lagi supaya dari mobilitas masyarakat sendiri dapat dengan mudah di kendalikan.
Mulai kapan Diterapkan PPKM Level 3?
Untuk aturan dari PPKM ini akan segera di terapkan pada tanggal 24 Desember akhir tahun ini 2021 sampai Januari 2022 mendatang, yang nantinya bagi pemerintah sendiri akan segera menerbitkan beberapa aturan yang baru dengan instruksi Mendagri.
Untuk saat ini dalam aturan PPKM level 3 yang bertepatan di akhir tahun 2021 masih belum sah di terbitkan, tetapi terdapat beberapa gagasan yang di ajukan pemerintah, dengan di tampilkan dalam bentuk slide, ada pun isi dari slide itu sebagai berikut ini.
- Dengan acara Old and New baik di luar ruangan atau di dalam ruangan yang merujuk pesta kembang api akan di larang.
- Kedua, ibadah Natal akan di batasi dengan level daerah yang bijak
- Untuk kunjungan wisata akan di batasi atau disesuaikan oleh level dari daerah itu sendiri dan dari kebijakan daerah itu sendiri
- Dalam pawai atau arak-arakan akan di larang
- Pusar belanja baik resto, mal, roko besar akan disesuaikan dengan level dari daerah itu sendiri dengan sangat bijak.
Dengan demikian, masih belum dapat di ketahui untuk aturan dari PPKM level 3 ini khususnya di libur tahun baru dan Natal masih dalam perumusan, sebelumnya pemerintah dapat memberikan arahan dan larangan jika aturan saat libur tahun baru dan natal masih ketat.
Menko Kemaritiman dan juga Investasi berpendapat dari kesadaran masyarakat sendiri untuk bisa mematuhi beberapa aturan atau protokol kesehatan yang semakin menurun itu, lalu ia mengatakan bahwa karena perihal itu yang nantinya memicu kenaikan jumlah kasus yang terkonfirmasi Covid 19.
Kesimpulan
Pada libur tahun baru dan juga Natal ini sangat di perlukan penjagaan yang ketat, karena itu juga dalam bijak menyambut Nataru ini sebagai pemerintah yang baik kita wajib mematuhi PPKM level 3 itu dan juga berkoordinasi sebagai penggunaan semua aplikasi tema peduli lingkungan dan juga mematuhi protokol kesehatan yang paling utamanya di tempat kerumunan.