Hak Asasi Manusia atau biasa disingkat HAM ialah sebuah hak khusus yang meliputi konsep hukum dan normatif yang mendeskripsikan bahwa siapapun manusia dan apa pun jenis stratanya, mereka memiliki kebebasan fundamental bagi semua orang. Tanpa membedakan jenis kelamin, kebangsaan, apartied, ras, agama dan golongan. Berlaku kapanpun, di manapun, siapapun dan dengan siapapun.
Secara garis besar, HAM mencakup hak sipil dan hak politik, sebagaimana hak untuk hidup, hak untuk meraih kebebasan dan hak untuk berekspresi. Selainnya lagi, ada juga yang namanya hak sosial, hak budaya dan ekonomi, termasuk hak untuk ikut berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja dan juga hak atas pendidikan yang layak.
Di Indonesia, maupun seperti di negara-negara lain, telah mencantumkan beberapa Hak Asasi Manusia di dalam undang-undang dasarnya, baik dalam UUD 1945, Konstitusi RIS, maupun Undang-Undang Dasar Sementara yang terbentuk pada tahun 1950 (sebelum amandemen) disitu tidak terangkai terpisah, namun tersebar ke dalam beberapa Pasal 27sampai dengan Pasal 34.
Lahirnya Hak Asasi Manusia
Secara konsep formal, HAM lahir pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Majelis Umum PBB, jadi bila ditilik dari kelahirannya terbentuknya itu sampai sekarang, HAM sudah memperingati hari ulang tahunnya yang ke-72 tahunnya. Pada awal terbentuknya, HAM mendapat sorotan dari dunia Internasional, dan pada akhirnya lalu diikuti oleh negara-negara lainnya.
Dalam Deklarasi Universal Ham di dalamnya memuat 30 pasal, semuanya memaparkan tentang hak maupun kewajiban umat manusia. Secara eksplisit, Ham adalah suatu instruktursional yang melekat kepada manusia. Dalam artian, tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia, untuk itu manusia berhak mendapat perlakuan sebagaimana manusia lainnya dengan memuat berbagai hak.
Sampai pada tahun 1993 di Indonesia dibentuk Komnas Ham, tentang adanya kemajuan HAM dan peraturan-peraturan baru yang meliputi asas-asas HAM, yaitu UUD 1945 hasil amandemen, tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang no.39. Kendati begitu, meski telah tertuang ke dalam beberapa pasal secara sah, sayangnya masih banyak pelanggaran HAM di negara kita yang kerap dilakukan.
Pengertian Pokok Hak Asasi Manusia
Pada dasarnya, ada dua konsep utama yang menjadi patokan akan Hak Asasi Manusia itu, yang pertama adalah “martabat manusia” sedang yang kedua adalah “persamaan”. Dua konsep utama yang masih berkesinambungan, meluruh dalam persamaan pandangan, bahwa setiap manusia harus diperlakukan dengan sama tanpa pandang bulu.
Itu sebabnya kehadiran Ham didukung oleh hampir semua suku, budaya dan agama yang ada di seluruh dunia. Kebanyakan dari mereka setuju bahwa kekuasaan negara ataupun kelompok individu tertentu tidak boleh sewenang-wenang kepada siapapun meski berbeda strata. Dari keutuhan tersebut, kita bisa menelaah dan ikut mendukung terciptanya Hak Asasi Manusia itu.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
Ada macam-macam Hak Asasi Manusia yang perlu kita ketahui, berdasarkan situs pendidikan Cryptowi.com di antaranya, sebagai berikut:
1. Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi adalah, sebuah hak yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang. Sebagaimana contoh, kebebasan bergerak, yakni bebas menyampaikan pendapat dan bebas memilih, memeluk, serta menjalankan pilihan agama sesuai keyakinannya masing-masing.
2. Hak Asasi Politik
Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan berpolitik seseorang, seperti hak untuk dipilih dan juga hak untuk menentukan pilihannya sendiri. Disamping itu juga meliputi hak mendirikan partai politik atau ikut kegiatan yang berbau kegiatan pemerintah.
3. Hak Asasi Hukum
Dalam hak asasi hukum ini memberikan gambaran, bahwa setip orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan juga pemerintahan. Menunjukkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama perihal hukum dan pemerintahan. Selain itu, hak untuk mendapatkan perlindungan dam pelayanan hukum haruslah disama ratakan.
4. Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ini menunjukkan bahwa tiap-tiap individu dapat terlibat dalam kegiatan perekonomian. Bisa dalam kegiatan jual beli, melaksanakan perjanjian kontrak ataupun memiliki pekerjaan yang pantas sesuai haknya.
5. Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan adalah sebuah hak akan setiap individu, sebagaimanapun golongan dan tingkat kedudukannya di mata masyarakat, mereka berhak mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan, seperti hak guna mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
6. Hak Asasi Sosial dan Budaya
Hak ini masih berhubungan dengan hak dalam menentukan, memilih dan mendapat pendidikan dengan selayaknya. Hak mendapat pengajaran serta hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat masing-masing individu itu.