Perbedaan SKCK di Polsek dengan Polres

Gaya Hidup19,786 views

SKCK kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Keterangan Kepolisian yang di keluaran oleh Kepolisian Republik Indonesia adalah sebagai bukti bahwa seseorang berperilaku baik dan tidak pernah terjerat kasus hukum yang berlaku di Indonesia. Biasanya SKCK dikeluarkan untuk persyaratan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah (kuliah), pendaftaran masuk TNI/Polri, pendaftaran CPNS, pendaftaran menjadi kepala Desa, Kelapa Daerah.

SKCK dibuat hanya sesuai domisili pemohon sendiri atau sesuai alamat kota di KTP (Kartu Tanda Penduduk). Masa berlaku SKCK hanya sampai 6 bulan jika sudah melewati 6 bulan maka SKCK sudah tidak berlaku jika Anda ingin mengaktifkan lagi masa berlaku. maka SKCK Anda harus perpanjangan lagi SKCK dengan data langsung ke kantor sektor kepolisian.

Saat ini pembuatan SKCK bisa melalui online dengan langsung mengunjungi website yang telah disediakan oleh pihak kepolisian di resor (Polres). Persyaratan untuk melakukan permohonan pembuatan SKCK sama saja seperti membuat SKCK secara offline.

Apakah Cara Membuat SKCK di Polsek dengan Polres itu berbeda?

Sebenarnya cara membuat SKCK di Polsek tidak jauh berbeda dengan di Polres persyaratannya sama dan cara buatnya juga sama. Namun, untuk pemohon yang baru pertama kali membuat SKCK harus datang langsung ke Polres karena ada persyaratan yang ada di SKCK yang harus ada yaitu penyertaan Sidik Jari, sidik jari ini harus dibuat di Polres dengan persyaratan membawa foto copy KTP, dan KK. Kemudian mengisi formulir yang diberikan oleh pihak kepolisian di Polres.

Setelah pemohon baru telah melakukan pembuatan kartu sidik jari, kemudian bisa langsung membuat SKCK secara offline di Polsek atau di Polres. Yang menjadi Perbedaan SKCK di Polsek dan Polres adalah suasananya jika Anda membuat SKCK di Polres Anda harus sabar untuk melakukan antrean karena biasanya pemohon di Polres banyak di dominasi oleh anak-anak SMA/SMK/Sederajat yang baru lulus yang ingin membuat SKCK untuk persyaratan melamar pekerjaan atau melanjutkan sekolah.

Perbedaan SKCK Polsek dan Polres itu terletak di mananya? Perbedaan persyaratan untuk membuat SKCK biasanya terletak pada masing-masing tujuannya berikut penjelasannya:

1. Persyaratan untuk Melamar Pekerjaan

Persyaratan yang harus di penuhi saat membuat SKCK untuk persyaratan melamar kerja.

  • Foto Copy KTP 2 Lembar
  • Foto Copy KK 2 lembar
  • Foto copy Akta lahir 1 lembar
  • Sidik jari yang sudah di buat di Polres
  • Pas foto dengan Backgraund merah dengan ukuran 4×6 4 lembar

2. Persyaratan untuk Melanjutkan Sekolah

Persyaratan yang harus di penuhi saat membuat SKCK untuk persyaratan melanjutkan sekolah sama saja seperti persyaratan melamar pekerjaan.

  • Foto Copy KTP 2 Lembar
  • Foto Copy KK 2 lembar
  • Foto copy Akta lahir 1 lembar
  • Sidik jari yang sudah di buat di Polres
  • Pas foto dengan Backgraund merah dengan ukuran 4×6 4 lembar

3. Persyaratan untuk Mendaftar TNI/Polri

Persyaratan yang harus di penuhi saat membuat SKCK untuk persyaratan pendaftaran masuk TNI/Polri sama saja seperti persyaratan melamar pekerjaan. Namun dibedakan pada pendaftaran masuk nya misalkan ke AKMIL dengan latar merah, Bintara latar Kuning, dan Brimob latar Hitam.

  • Foto Copy KTP 2 Lembar
  • Foto Copy KK 2 lembar
  • Foto copy Akta lahir 1 lembar
  • Sidik jari yang sudah di buat di Polres
  • Pas foto dengan Background merah dengan ukuran 4×6 4 lembar

4. Persyaratan untuk Kerja di Luar Negeri

Persyaratan yang harus di penuhi saat membuat SKCK untuk persyaratan Kerja di Luar Negeri.

  • Foto Copy KTP 2 Lembar
  • Foto Copy KK 2 lembar
  • Foto copy Akta lahir 1 lembar
  • Foto Kopi Paspor
  • Sidik jari yang sudah di buat di Polres
  • Pas foto dengan Background merah dengan ukuran 4×6 4 lembar

SKCK memang sangat di perlukan. Akan tetapi banyak orang yang beranggapan bahwa ada perbedaan SKCK Polres dan Polsek sebenarnya itu ada benarnya juga yang membedakan hanya suasana penambahan penyertaan kartu sidik jari bagi yang baru membuat SKCK. Jika hanya ingin perpanjang biasanya tidak memerlukan kartu sidik jari, namun kembali lagi kepada masing-masing kebijakan yang ada pada kantor Kepolisian tersebut.